13
Jan

Pengawas Operasional Utama

Kegiatan pertambangan mineral dan batubara mempunyai karakteristik, antara lain teknologi tinggi, padat modal, serta risiko dan bahaya yang tinggi. Maka dari itu, untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan karakteristik tersebut serta dalam rangka menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Maka dibutuhkannya Sumber Daya Manusia yang berkompeten, salah satu kompetensi SDM yang dibutuhkan di bidang pertambangan mineral serta batubara yaitu tenaga Pengawas Operasional Utama (POU). Untuk menyiapkan tenaga Pengawas Operasional Utama yang sudah kompeten sesuai dengan tuntutan keperluan tenaga profesional di bidang pertambangan mineral dan batubara. Maka diperlukan adanya pendidikan serta pelatihan kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM lewat PerMen ESDM RI Nomor 43 thn 2016.

Sesuai dengan Peraturan Menteri 26 Tahun 2018 dan Kepmen 1827K thn 2018 bahwa Kepala Teknik Tambang harus menyelenggarakan pelatihan untuk pengawas, dengan materi minimal sudah ditetapkan. Hal ini juga seiring dengan keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0228.K/ 40/ djg/ 2003 tentang kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral serta batubara dan panas bumi.

SASARAN DAN MANFAAT TRAINING PENGAWAS OPERASIONAL UTAMA (POU)
1. Peserta memahami dan mampu mengelola Keselamatan serta Kesehatan Kerja Pertambangan
2. Peserta memahami dan mempunyai kompetensi sebagai Pengawas Operasional Utama (POU)

PESERTA YANG PERLU IKUT TRAINING PENGAWAS OPERASIONAL UTAMA (POU)
1. Calon Pengawas Operasional Utama yang sudah mempunyai sertifikat kelulusan Uji Kompetensi Perngawas Operasional Madya (POM)
2. Minimal sudah bekerja sebagai Pengawas Operasional Madya selama satu tahun

OUTLINE TRAINING PENGAWAS OPERASIONAL UTAMA (POU)
a. Melaksanakan Tugas serta Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU)
b. Mengelola Keselamatan Pertambangan
c. Mengelola Lingkungan Pertambangan
d. Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara
e. Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
f. Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
g. Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara

Salah satu yang merupakan pengelolaan Keselamatan Pertambangan di tempat kerja yaitu, dengan memastikan semua Pengawas Operasional yang melakukan pengawasan. Terhadap ditaatinya prosedur dan peraturan perundang – undangan Keselamatan Pertambangan sudah mempunyai kompetensi yang memadai, salah satunya kompetensi POP (Pengawas Operasional Utama).

Peran pengawas operasional utama atau Top Level Management bertanggungjawab dalam melakukan pengawasan terhadap manajemen tingkat menengah (Middle Management), dalam pengelolaan K3 serta lingkungan pertambangan. Untuk itu pengawas operasional utama harus dibekali dan diuji kompetensinya, supaya sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 43 Thn 2016 mengenai Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Demikian yang bisa kami jelaskan mengenai Pengawas Operasional Utama. Kami Sinda Harjaya siap membantu anda yang akan melakukan pelatihan. Anda juga bisa langsung mengunjungi website kami untuk melihat paket harga.