13
Jan

Pengawas Operasional Pertama

Pengawas operasional serta pengawas teknis pertambangan memiliki peran yang sangat penting dalam operasi pertambangan. Dimana para pengawas pertambangan ini membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana, yang diharuskan untuk mengetahui tugas dan tanggung jawabnya, serta memiliki keterampilan yang sanggup menjalankan tugasnya sebagai pengawas pertambangan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri No. 555.K /26 /M.PE /1995, pasal 11, 12 dan 13, yang disebutkan bahwa Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang Kesehatan serta Keselamatan Kerja dibantu oleh Para Petugas. Yakni para Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis Pertambangan yang bertanggung jawab pada KTT.

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, dibutuhkan Training POP (Pengawasan Operasional Pertambangan) yang memadai, sehingga nantinya peserta pelatihan bisa memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan.

Peran Pengawasan Operasional Pertama atau POP sebagai front line supervisor yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana serta bertanggungjawab dalam pengelolaan K3 pertambangan. Yang sudah sesuai dengan keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0228.K /40 /djg /2003 mengenai kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral serta batubara dan panas bumi. Untuk bisa diangkat sebagai pengawas operasional pertama, seseorang wajib mempunyai kompetensi sesuai dengan standar. Untuk persyaratan terhadap kompetensi tersebut maka dirasakan harus diberikan pelatihan dan keterampilan yang sesuai, sehingga membantu peserta memenuhi standar kompetensi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

TUJUAN
a. Memberikan pengetahuan dan keterampilan pada para pekerja tambang, terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi pertambangan
b. Membantu Peserta untuk bisa Memenuhi standar competency (POP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
c. Mempersiapkan peserta untuk bisa mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh pemerintah atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
d. Meningkatkan kepedulian peserta pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan kegiatan sehari – hari.

PERSYARATAN UMUM PESERTA
1. Minimal pendidikan SLTA /D3 /S1 /S2 /S3 semua jurusan.
2. Pengalaman dibidang pertambangan mineral dan batubara untuk SLTA Minimal 10 tahun, D3 Minimal 3 tahun, S1 /S2 /S3 Minimal 1 tahun.
3. Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Mempunyai Surat Ijin Bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
4. Sekurang – kurangnya yaitu pengawas tim atau mempunyai sekurang – kurangnya 2 (dua) anak buah
5. Khusus untuk POM Wajib mempunyai Sertifikat PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) Minimal selama 1 Tahun.

PERSYARATAN ADMINISTRASI

Semua pemohon harus melengkapi bukti :

1. Mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dan formulir Asesmen Mandiri (APL 02) yang akan diberikan sesudah mengirimkan lembar konfirmasi mengikuti Diklat Uji ataupun Hanya Uji
2. KTP
3. Surat Penugasan dari perusahaan untuk mengikuti uji kompetensi POP di tandatangan oleh KTT /PJO yang di stempel
4. Copy SK Pengangkatan Pegawai
5. Curriculum Vitae (CV)atau Daftar Riwayat Hidup terbaru
6. Fotocopy Ijasah terakhir
7. Uraian Pekerjaan terkini
8. Pas foto 3×4 sebanyak 5 lembar berlatar belakang merah dan berpakaian rapih (tidak boleh memakai kaos)
9. (Khusus Expatriat) Surat Ijin Bekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Demikian yang bisa kami smapaikan untuk memberikan informasi tentang Pengawas Operasional pertama (POP). Kami Sinda Harjaya sebagai training Provider Pelaksana Pelatiham akan membantu membantu peserta memenuhi standar kompetensi POP. Untuk informasi lebih lanut bisa kunjungi website kami.