Sertifikasi POM BNSP
Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah serta meminimalisir terjadinya kecelakaan khususnya di sektor pertambangan. Mulai dari sosialisasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sampai pemberlakuan standar kompetensi di level pengawas. Harus diakui, selain keterlibatan manajemen dalam kontrol kerja, peran pengawas operasional serta pengawas teknis sangat penting dalam menentukan pencegahan kecelakaan pada semua kegiatan di area kerjanya. Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya serta tanggung jawabnya pada perusahaan, para pengawas tersebut harus mempunyai standar kompetensi dalam bentuk sertifikasi pengawas operasional.
Kepemilikan sertifikasi pengawas operasional merupakan sebagai bukti bahwa pengawas tersebut mempunyai kemampuan analisis secara teori serta lapangan mengenai keselamatan kerja. Karena dalam Peraturan Menteri th. 1995 dalam pasal 28 – 30 sudah disebutkan bahwa kepala teknik tambang perlu memberikan pendidikan serta pelatihan kepada para karyawan dan pengawas mengenai K3.
Maksudnya, mereka perlu mempunyai pengetahuan yang mendasar mengenai keselamatan kerja seperti dasar – dasar K3, teknik inspeksi, investigasi kasus, Job Safety Analysis (JSA), Hazard Identification Risk Assesment Control (HIRAC) dan lain sebagainya untuk diberikan kepada anak buahnya dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan. Sebab peraturan tersebut belum sepenuhnya di jalankan, di tahun 1997 – 1998 pemerintah mulai bergerak untuk mensosialisasikan kepada perusahaan – perusahaan tentang sertifikasi pengawas operasional. Dengan memahami K3, karyawan dan pengawas bisa bertanggung jawab dan bisa meminimalisir angka kecelakaan di area kerja.
Uji kompetensi pengawas operasional di bidang pertambangan mineral, serta batubara, terdiri atas tiga tingkatan. YaituPengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM), serta Pengawas Operasional Utama (POU).
Untuk POP, dapat mengikuti uji kompetensi dengan syarat sekurang – kurangnya mempunyai anak buah, berlatar belakang pendidikan S1, serta memiliki pengalaman minimal 1 Tahun di pertambangan.
Untuk yang berlatar pendidikan D3, wajib mempunyai pengalaman minimal 3 tahun, dan untuk SMA pengalaman minimal 10 tahun di pertambangan. Adapun syarat penting lainnya. POP yang ingin mengikuti uji kompetensi perlu melampirkan surat pengantar resmi dari perusahaan yang ditanda tangani Kepala Teknik Tambang (KTT) maupun Penanggung Jawab Operasional (PJO).
Lebih lanjut, apabika ingin mengikuti uji kompetensi POM, mereka harus ,e,punyai sertifikasi POP minimal 1 tahun.
Mereka juga harus sudah menguasai enam aspek yaitu mengetahui peraturan dan UU terkait keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, investigasi kecelakaan, inspeksi, pengelolaan konservasi sumber daya mineral dan batubara, juga kaidah teknis. Kesemuanya harus sudah diimplementasikan sehari – hari.
Sedangkan untuk POU, persyaratannya yaitu harus mempunyai sertifikat kompetensi POM minimal 1 tahun. Selain kaidah teknik, mereka harus sudah membuat sistem, mengambil keputusan dan menentukan kebijakan. Minimal jabatannya biasanya manager. Lembaga penerbit sertifikasi pastinya sudah harus mendapat lisensi dari BNSP untuk melakukan uji kompetensi pengawas operasional.
Tugas dan tanggung jawab sebagai POM
1. Melaksanakan tanggung jawab sebagai POM
2. Mengelola Keselamatan Pertambangan
3. Mengelola lingkungan pertambangan
4. Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
5. Menerapkan Upaya Konservasi Mineral dan Batubara
6. Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
7. Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
8. Mengawasi Standarisasi Pertambangan Mineral dan Batubara
Demikianlah mengenai Pengawas Operasional Madya (Pengawas Operasional Madya). Selain sebagai Training Provider Pelaksana Pelatiham Berbasis Kompetensi, SINDA HARJAYA juga merupakan salah satu Konsultan Pendampingan Pendirian LSP Baru, Pendampingan Pengajuan Relisensi / Perpanjangan Lisensi LSP, Pendampingan Pengajuan Penambahan Ruang Lingkup Skema Sertifikasi Baru (PRL) dan Pendampingan Pengajuan Akreditasi LPK (Lembaga Pelatihan Kerja).
0 comments