Pengawas Operasional Madya
Kegiatan pertambangan mineral serta batubara mmeunyai karakteristik, antara lain padat modal, teknologi tinggi, dan risiko bahaya yang tinggi. Maka dari itu, untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan karakteristik tersebut serta dalam rangka menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, dibutuhkan SDM yang berkompeten. Salah satu kompetensi SDM yang dibutuhkan di bidang pertambangan mineral dan batubara yaitu tenaga Pengawas Operasional Madya (POM). Untuk menyiapkan tenaga Pengawas Operasional Madya yang kompeten sesuai dengan tuntutan kebutuhan tenaga profesional di bidang pertambangan mineral dan batubara, dibutuhkan juga adanya pendidikan serta pelatihan kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM lewat Peraturan Menteri ESDM RI No. 43 tahun 2016.
Sesuai dengan Permen 26 Tahun 2018 dan Kepmen 1827K Tahun 2018 bahwa Kepala Teknik Tambang Wajib menyelenggarakan pelatihan untuk pengawas, dengan materi minimal sudah ditetapkan, hal ini pula seiring dengan keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0228.K/40/djg/2003 mengenai kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi.
SASARAN DAN MANFAAT TRAINING PENGAWAS OPERASIONAL MADYA (POM)
a. Peserta memahami serta mampu untuk melakukan pengawasan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan
b. Peserta memahami serta mempunyai kompetensi sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
c. Peserta mampu kerja efektif untuk membantu tugas Kepala Teknik Tambang
PESERTA YANG PERLU IKUT TRAINING PENGAWAS OPERASIONAL MADYA (POM)
– Calon Pengawas Operasional Madya yang sudah mempunyai sertifikat kelulusan Uji Kompetensi Perngawas Operasional Pertama (POP);
– Minimal sudah bekerja sebagai Pengawas Operasional Pertama selama satu) tahun.
Tugas serta tanggung jawab sebagai POM tertuang pada Undang – Undang No. 1 Tahun 1970, di Undang – Undang No. 03 Tahun 2020 Perubahan dari Undang – Undang No. 04 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010, Permen No. 38 Tahun 2014 dan kempen No. 1827 MEM 2018.
1. Melaksanakan tanggung jawab sebagai POM
Melaksanakan tugas sebagai adminitrator sesuai dengan kewajibannya yang sudah diatur
Melakukan prinsip – prinsip manajemen keselamatan pertambangan serta pengelolaan lingkungan pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara
2. Mengelola Keselamatan Pertambangan
Membuat program keselamatan
Mengomunikasikan program keselamatan pertambangan kepada semua tingkatan pekerja serta manajemen
Melaksanakan program keselamatan pertambangan
3. Mengelola lingkungan pertambangan
Membuat program pengelolaan lingkungan pertambangan
Mengomunikasikan program pengelolaan lingkungan kepada pekerja serta manajemen terkait
Melaksanakan program pengelolaan lingkungan pertambangan
4. Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
Membuat Program pencegahan saat keadaan darurat
Mengomunikasisakan program pencegahan saat keadaan darurat
Melaksanakan pengelolaan kesiapsiagaan saat keadaan darurat
5. Menerapkan Upaya Konservasi Mineral dan Batubara
Membuat program konservasi mineral serta batubara
Mengomunikasikan program konservasi mineral serta batubara kepada pekerja dan manajemen terkait
Melaksanakan program konervasi mineral serta batubara
6. Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
Membuat program penerapan kaidah teknis pertambangan yang baik
Memngomunikasikan program penerapan kaidah teknis pertambangan kepada pekerja dan manajemen terkait
Melaksanakan program kaidah teknis pertambangan
7. Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
Melakukan perencanaan pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan
Mengimplementasikan program pengawasan kegiatan usaha jasa pertambanga
Melakukan evaluasi hasil pengawasan kegiatan usaha jasa pertambangan
8. Mengawasi Standarisasi Pertambangan Mineral dan Batubara
Memahami standar pada kegiatan pertambangan mineral serta batubara
Jenis-jenis standar di jelaskan sesuai dengan peraturan perundang-udangan
Menerapkan standar pada kegiatan pertambangan mineral serta batubara
Demikianlah mengenai sasaran, tugas dan tanggung jawab sebagi Pengawas Operasional Madya (Pengawas Operasional Madya). Selain sebagai Training Provider Pelaksana Pelatiham Berbasis Kompetensi, SINDA HARJAYAjuga merupakan salah satu Konsultan Pendampingan Pendirian LSP Baru, Pendampingan Pengajuan Relisensi / Perpanjangan Lisensi LSP, Pendampingan Pengajuan Penambahan Ruang Lingkup Skema Sertifikasi Baru (PRL) dan Pendampingan Pengajuan Akreditasi LPK (Lembaga Pelatihan Kerja).
0 comments